
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020–2022. Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Hakim Nyatakan Terbukti Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dalam menentukan arah kebijakan pengadaan perangkat digital untuk sekolah.
Hakim menyebut tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan. Namun, pengadilan tidak menyatakan bahwa Nadiem terbukti memperkaya diri secara langsung.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Dijatuhi Denda Rp1 Miliar
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, putusan mengatur adanya pidana pengganti sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Putusan pengadilan juga membebankan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar kepada terdakwa.
Hakim menyatakan nominal tersebut harus dikembalikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Bila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terdakwa dapat dikenai pidana tambahan sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.
Berasal dari Pengadaan Chromebook Periode 2020–2022
Perkara ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama masa pandemi COVID-19.
Program tersebut mencakup pengadaan laptop berbasis Google Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM) untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah.
Dalam persidangan, jaksa menilai proses penentuan spesifikasi dan kebijakan pengadaan tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Majelis hakim kemudian menyatakan unsur penyalahgunaan wewenang tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Perkara Menjadi Sorotan Nasional
Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi yang paling mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan dalam jumlah besar pada masa pandemi.
Persidangan juga menyita perhatian karena melibatkan mantan menteri yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri perusahaan teknologi Gojek.
Selama proses persidangan, pengadilan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat kementerian dan pihak terkait dengan proses pengadaan.
Nadiem Menyatakan Banding
Usai putusan dibacakan, Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding.
Ia membantah melakukan tindak pidana korupsi dan menyatakan kebijakan penggunaan Chromebook diambil sebagai bagian dari strategi digitalisasi pendidikan pada masa pandemi. Menurutnya, kebijakan tersebut justru memberikan efisiensi anggaran dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi.
Dengan adanya upaya banding, putusan Pengadilan Tipikor tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga seluruh proses hukum selesai.













