Kondisikan
2 min read684

Perpres 111 Tahun 2025 Perluas Pemetaan Ancaman, Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Dimensi Sosial dan Budaya

JAKARTA – Pemerintah menetapkan arah baru kebijakan pertahanan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan pertahanan negara selama lima tahun ke depan dengan memuat berbagai bentuk ancaman yang harus diantisipasi, mulai dari ancaman militer, nonmiliter, hingga ancaman hibrida.

O

OP Admin

Published in Kondisikan

Loading...
Perpres 111 Tahun 2025 Perluas Pemetaan Ancaman, Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Dimensi Sosial dan Budaya

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah dimasukkannya penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menempatkannya pada dimensi sosial dan budaya sebagai bagian dari pemetaan ancaman terhadap ketahanan nasional.

Perpres Perluas Cakupan Ancaman Pertahanan Negara

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa ancaman terhadap negara tidak lagi dipandang hanya berasal dari konflik bersenjata atau agresi militer. Pemerintah menilai perkembangan situasi global telah melahirkan tantangan baru yang memerlukan pendekatan pertahanan yang lebih menyeluruh.

Karena itu, kebijakan umum pertahanan negara disusun dengan mempertimbangkan berbagai dimensi ancaman, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan publik, hingga ancaman hibrida. Penyebaran budaya LGBTQ kemudian dimasukkan ke dalam kelompok ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres tersebut.

Menjadi Pedoman Kebijakan Pertahanan 2025–2029

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan pertahanan negara sesuai tugas dan kewenangannya.

Dokumen tersebut juga menjadi acuan dalam penyusunan strategi nasional agar setiap instansi memiliki arah kebijakan yang selaras dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa selama periode 2025–2029.

Pemerintah Dorong Pendekatan Pertahanan yang Lebih Komprehensif

Melalui Perpres ini, pemerintah menunjukkan bahwa konsep pertahanan nasional tidak hanya bertumpu pada penguatan alat utama sistem persenjataan maupun kemampuan militer. Ketahanan negara juga dinilai dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, ekonomi, perkembangan teknologi, hingga dinamika informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dengan memasukkan berbagai bentuk ancaman nonmiliter ke dalam dokumen kebijakan pertahanan, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memiliki kerangka yang sama dalam menyusun langkah antisipasi sesuai bidang masing-masing. Pendekatan tersebut diharapkan memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga kebijakan pertahanan tidak hanya bersifat responsif terhadap ancaman fisik, tetapi juga mampu menghadapi tantangan yang berkembang di era digital dan globalisasi.

Di sisi lain, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan dokumen kebijakan strategis yang berfungsi sebagai pedoman perencanaan pertahanan negara. Regulasi ini memuat klasifikasi ancaman menurut perspektif pemerintah untuk kepentingan penyusunan kebijakan dan koordinasi antarinstansi. Perpres tersebut tidak mengatur ketentuan pidana baru maupun mengubah ketentuan hukum yang berlaku terhadap individu.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles